MAKALAH HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan atau
bisa juga diartikan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan
kewajiban memiliki hubungan timbal balik.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat,
dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat,
wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang
tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang
bersangkutan.
Warga
Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit
pula yang bukan
merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan
Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang
mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja
kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai
peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
Dalam
uraian latar belakang masalah tersebut, maka penulisan Makalah ini mengambil
judul Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
1.2 Tujuan
Tujuan
dari penulisan Makalah ini adalah untuk mempelajari Hak dan kewajiban warga
Negara Indonesia.
BAB II
KAJIAN MATERI
2.1 Pengertian hak dan kewajiban warga Negara
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2
kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya
mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian
tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak
hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri. Kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah.
Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal
itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal
dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak
tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka
apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan
apapun. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang
timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara
2.2 Asas-asas kewarganegaraan
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas
ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari
kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis
yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan
bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan
bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang
tersebut.
2.3 Unsur-unsur penentu kewarganegaraan
Selain dari sisi
kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat
berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan
sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti
halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki
wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut.
Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh
negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh
menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak
(lebih dari 2) Warga
Negara Indonesia.
2.4 Tata cara memperoleh kewargaan Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara .
ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas, kita mengetahui bahwa orang yang
dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.
Sehat jasmani dan rohani
4.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak
menjadi kewarganegaraan ganda
7.
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2.5 Hak dan kewajiban warga Negara
Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal
27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara
lain, sbb:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27
ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
“tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian.” Pasal ini menunjukan asas keadilan
sosial dan kerakyatan.
2.
Hak
membela Negara. Pasal 27 ayat (2) 1945 berbunyi:
“setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara.”
3.
Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan
(2) UUD 1945:
Ayat (1) berbunyi: ”Negara berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Ayat (2) berbunyi: “ Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamnya dan kepercayaannya itu.”
5.
Hak dan kewajiban membela Negara dinyatakan dalam pasal
30 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara.”
6.
Hak
untuk mendapatkan pengajaran, tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan (2)
Ayat (1) berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran.”
Ayat (2) berbunyi: “pemmerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”
7.
Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia, tercantum
dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Negara memanjukan
kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
8.
Hak
untuk mendapatkan kesejahteraan, yaitu tedapat pada pas 33 ayat (1), (2) dan
(3).
Ayat (1) berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat (2) bebunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Ayat (3) berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
9.
Hak mendapatkan keadilan sosial
tercatum dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anakyang
terlantar dipelihara oleh negara.”
10. Kewajiban
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “segala warga
Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
11. Kewajiban membela Negara. Pasal
27 ayat (3) yang berbunyi: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara.”
12. Kewajiban
dalam upaya pertahanan Negara. Pasal 30 ayat(1) berbunyi: “tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan Negara.”
2.6 Hak dan kewajiban Negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang
dimiliki Negara terhadap warga Negara, antara lain:
1.
Hak Negara untuk ditaati hukum
2.
Hak Negara untuk dibela
3.
Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk
kepentingan rakyat
4.
Kewajiban warga Negara untuk menjamin system hukum yang
adil
5.
Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
6.
Kewajiban warga Negara untuk mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat.
7.
Kewajiban Negara memberikan jaminan sosial dan
kebebasan beragama.
2.7 Problem status kewarganegaraan
Jika diamati secara lebih cermat maka
hampir semua negara didunia mempunyai persoalan yang sangat serius berkaitan
dengan status kewarganegaraan dari seorang penduduk dalam negaranya ataupun
warga negara lain yang berupaya menjadi warganegara suatu negara.
Dalam hubungan antar negara seorang
dapat pindah tempat dan berdomisili dinegara lain karena urusan tertentu baik
atas nama pribadi, LSM ataupun karena tugas-tugas negara, kemudian melahirkan
anaknya dinegara tersebut, maka kewarganegaraan anak tersebut tergantung pada
asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya sesuai peraturan perundangan
yang berlaku, terkadang sebaliknya tidak tergantung pada negara tersebut juga
tidak tergantung pada negara asal. Asas yang dianut oleh suatu negara dengan
negara lain pun berbeda. Kondisi demikian menimbulkan persoalan status
kewarganegaraan seseorang. Hal ini menimbulkan seeorang dapat saja memiliki
kewarganegaraan ganda (bipatride) ada yang tidak memiliki
kewarganegaraan (apatride) bahkan terkadang ada yang memiliki lebih dari
dua kewarganegaraan (multipatride).
Apatride timbul apabila karena menurut
aturan kedua negara tidak diakui sebagai warganegara. Misalkan Ari dan Afi
adalah suami isteri yang berkewarganegaraan A yang menganut asas soli, mereka
berdomisili di negara B yang menganut asas ius sangiunis, kemudian melahirkan
anaknya C. C oleh negara A tidak diakui karena tidak lahir dalam wilayah negara
A dan tidak diakui negara B karena bukan keturunan bangsa B.
Bipatride timbul karena menurut aturan
kedua negara diakui status kewarganegaraannya. Misalkan Ari dan Afi adalah
suami isteri yang berkewarganegaraan A yang menganut asas sangiunis, mereka
berdomisili di negara B yang menganut asas ius soli, kemudian melahirkan
anaknya C. C oleh negara A diakui karena keturunan bangsa A dan diakui negara B
karena lahir dalam wilayah negara B.
Multipatride timbul karena sesuatu dan
lain hal seseorang selalu berurusan dengan negara ataupun unsur-unsur lain dalam
suatu negara dan sering berpindah wilayah domisilinya. Dalam hukum
internasional multipatride dianggap mengganggu sistem kewarganegaraan suatu
negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
telah tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Dan warga Negara Indonesia adalah penduduk yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara Indonesia
dimana ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945.
3.2 Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua
bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai
warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita
dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak
sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan
kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan
penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR
RUJUKAN
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN,
STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung
2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si.
Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.
http://www.infid.org/newinfid/files/penggusurandki.pdfhttp://netsains.com/2009/07/mengembalikan-hak-hak-warga-negara/
, http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/
http://one.indoskripsi.com/node/3291