Kamis, 28 November 2013

Tugas Kuliah


MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan atau bisa juga diartikan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
Dalam uraian latar belakang masalah tersebut, maka penulisan Makalah ini mengambil judul Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
             
1.2  Tujuan
Tujuan dari penulisan Makalah ini adalah untuk mempelajari Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia.



BAB II KAJIAN MATERI

2.1  Pengertian hak dan kewajiban warga Negara
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri. Kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara

2.2  Asas-asas kewarganegaraan
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.   Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.   Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

2.3  Unsur-unsur penentu kewarganegaraan
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a.   Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.   Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak
(lebih dari 2) Warga Negara Indonesia.

2.4  Tata cara memperoleh kewargaan Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2.      Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.       Orang-orang bangsa Indonesia asli
b.      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.      Sehat jasmani dan rohani
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6.      Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

2.5  Hak dan kewajiban warga Negara
Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain, sbb:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.” Pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2.        Hak membela Negara. Pasal 27 ayat (2) 1945 berbunyi:
setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
3.      Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4.      Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945:
Ayat (1) berbunyi: ”Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2) berbunyi: “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.”
5.      Hak dan kewajiban membela Negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945,   yaitu: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara.”
6.        Hak untuk mendapatkan pengajaran, tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan (2)
Ayat (1) berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
Ayat (2) berbunyi: “pemmerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”
7.        Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia, tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Negara memanjukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
8.        Hak untuk mendapatkan kesejahteraan, yaitu tedapat pada pas 33 ayat (1), (2) dan (3).
Ayat (1) berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat (2) bebunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Ayat (3) berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
9.       Hak mendapatkan keadilan sosial tercatum dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.”
10.  Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
11.    Kewajiban membela Negara. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
12.   Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara. Pasal 30 ayat(1) berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan Negara.”

2.6  Hak dan kewajiban Negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki Negara terhadap warga Negara, antara lain:
1.      Hak Negara untuk ditaati hukum
2.      Hak Negara untuk dibela
3.      Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4.      Kewajiban warga Negara untuk menjamin system hukum yang adil
5.      Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
6.      Kewajiban warga Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7.      Kewajiban Negara memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.
2.7  Problem status kewarganegaraan
Jika diamati secara lebih cermat maka hampir semua negara didunia mempunyai persoalan yang sangat serius berkaitan dengan status kewarganegaraan dari seorang penduduk dalam negaranya ataupun warga negara lain yang berupaya menjadi warganegara suatu negara.
Dalam hubungan antar negara seorang dapat pindah tempat dan berdomisili dinegara lain karena urusan tertentu baik atas nama pribadi, LSM ataupun karena tugas-tugas negara, kemudian melahirkan anaknya dinegara tersebut, maka kewarganegaraan anak tersebut tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, terkadang sebaliknya tidak tergantung pada negara tersebut juga tidak tergantung pada negara asal. Asas yang dianut oleh suatu negara dengan negara lain pun berbeda. Kondisi demikian menimbulkan persoalan status kewarganegaraan seseorang. Hal ini menimbulkan seeorang dapat saja memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) ada yang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) bahkan terkadang ada yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan (multipatride).
Apatride timbul apabila karena menurut aturan kedua negara tidak diakui sebagai warganegara. Misalkan Ari dan Afi adalah suami isteri yang berkewarganegaraan A yang menganut asas soli, mereka berdomisili di negara B yang menganut asas ius sangiunis, kemudian melahirkan anaknya C. C oleh negara A tidak diakui karena tidak lahir dalam wilayah negara A dan tidak diakui negara B karena bukan keturunan bangsa B.
Bipatride timbul karena menurut aturan kedua negara diakui status kewarganegaraannya. Misalkan Ari dan Afi adalah suami isteri yang berkewarganegaraan A yang menganut asas sangiunis, mereka berdomisili di negara B yang menganut asas ius soli, kemudian melahirkan anaknya C. C oleh negara A diakui karena keturunan bangsa A dan diakui negara B karena lahir dalam wilayah negara B.
Multipatride timbul karena sesuatu dan lain hal seseorang selalu berurusan dengan negara ataupun unsur-unsur lain dalam suatu negara dan sering berpindah wilayah domisilinya. Dalam hukum internasional multipatride dianggap mengganggu sistem kewarganegaraan suatu negara.

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia telah tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Dan warga Negara Indonesia adalah penduduk yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara Indonesia dimana ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945.

3.2 Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.














DAFTAR RUJUKAN

Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.

http://www.infid.org/newinfid/files/penggusurandki.pdfhttp://netsains.com/2009/07/mengembalikan-hak-hak-warga-negara/ , http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/
http://one.indoskripsi.com/node/3291



Tidak ada komentar:

Posting Komentar